Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal mengadili perkara Pasal 2 dan Pasal 3 UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c ditentukan berdasarkan: a. aspek kesalahan rendah, yaitu: 1. terdakwa memiliki peran yang tidak signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi; 2. terdakwa merupakan orang yang membantu dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi; 3. terdakwa melakukan perbuatannya karena kurang pemahaman mengenai dampak dari perbuatannya; dan/atau 4. terdakwa melakukan perbuatannya tidak dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi; b. aspek dampak rendah, yaitu: 1. perbuatan terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala kabupaten/kota atau satuan wilayah di bawah kabupaten/kota; dan/atau 2. perbuatan terdakwa mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan/atau jasa tidak sesuai spesifikasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas namun masih dapat dimanfaatkan; c. aspek keuntungan terdakwa rendah, yaitu: 1. nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara yang bersangkutan; dan/atau 2. nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa besarnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dalam perkara yang bersangkutan.
Your Correction