Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Dalam hal mengadili perkara Pasal 2 dan Pasal 3 UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c ditentukan berdasarkan:
a. aspek kesalahan rendah, yaitu:
1. terdakwa memiliki peran yang tidak signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi;
2. terdakwa merupakan orang yang membantu dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi;
3. terdakwa melakukan perbuatannya karena kurang pemahaman mengenai dampak dari perbuatannya;
dan/atau
4. terdakwa melakukan perbuatannya tidak dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi;
b. aspek dampak rendah, yaitu:
1. perbuatan terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala kabupaten/kota atau satuan wilayah di bawah kabupaten/kota; dan/atau
2. perbuatan terdakwa mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan/atau jasa tidak sesuai spesifikasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas namun masih dapat dimanfaatkan;
c. aspek keuntungan terdakwa rendah, yaitu:
1. nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara yang bersangkutan; dan/atau
2. nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa besarnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dalam perkara yang bersangkutan.
Your Correction
