Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal mengadili perkara Pasal 2 dan Pasal 3 UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditentukan berdasarkan: a. aspek kesalahan sedang, yaitu: 1. terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama; 2. terdakwa merupakan orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi; 3. terdakwa melakukan perbuatannya dengan disertai atau didahului perencanaan tanpa modus operandi atau sarana/teknologi canggih; dan/atau 4. terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala daerah/lokal; b. aspek dampak sedang, yaitu: 1. perbuatan terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala provinsi; dan/atau 2. perbuatan terdakwa mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan/atau jasa tidak dapat dimanfaatkan secara sempurna sehingga membutuhkan penambahan anggaran negara untuk perbaikan atau penyelesaian; c. aspek keuntungan terdakwa sedang, yaitu: 1. nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya 10% (sepuluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara yang bersangkutan; dan/atau 2. nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa besarnya 10% (sepuluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dalam perkara yang bersangkutan.
Your Correction