Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Dalam hal mengadili perkara Pasal 2 dan Pasal 3 UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditentukan berdasarkan:
a. aspek kesalahan sedang, yaitu:
1. terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama;
2. terdakwa merupakan orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi;
3. terdakwa melakukan perbuatannya dengan disertai atau didahului perencanaan tanpa modus operandi atau sarana/teknologi canggih; dan/atau
4. terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala daerah/lokal;
b. aspek dampak sedang, yaitu:
1. perbuatan terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala provinsi; dan/atau
2. perbuatan terdakwa mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan/atau jasa tidak dapat dimanfaatkan secara sempurna sehingga membutuhkan penambahan anggaran negara untuk perbaikan atau penyelesaian;
c. aspek keuntungan terdakwa sedang, yaitu:
1. nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya 10% (sepuluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara yang bersangkutan; dan/atau
2. nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa besarnya 10% (sepuluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari nilai
harta benda yang diperoleh terdakwa dalam perkara yang bersangkutan.
Your Correction
