Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Dalam hal mengadili perkara Pasal 2 dan Pasal 3 UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditentukan berdasarkan:
a. aspek kesalahan tinggi, yaitu:
1. terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama;
2. terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau yang menyuruhlakukan terjadinya tindak pidana korupsi;
3. terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi atau sarana/teknologi canggih; dan/atau
4. terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional;
b. aspek dampak tinggi, yaitu:
1. perbuatan terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala nasional;
2. perbuatan terdakwa mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan/atau jasa sama sekali tidak dapat dimanfaatkan; dan/atau
3. perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat yang rentan, diantaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas;
c. aspek keuntungan terdakwa tinggi, yaitu:
1. nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara yang bersangkutan; dan/atau
2. nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa besarnya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari nilai harta benda yang
diperoleh terdakwa dalam perkara yang bersangkutan.
Your Correction
