Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menentukan berat ringannya pidana, Hakim harus mempertimbangkan secara berurutan tahapan sebagai berikut: a. kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara; b. tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan; c. rentang penjatuhan pidana; d. keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan; e. penjatuhan pidana; dan f. ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini. (3) Hakim harus menguraikan fakta yang terungkap dalam persidangan mengenai tahapan pada ayat (1) dalam bentuk naratif dalam pertimbangan putusannya.
Your Correction