Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pedoman Pemidanaan bertujuan untuk: a. memudahkan Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b. mencegah perbedaan rentang penjatuhan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki karakteristik yang serupa tanpa disertai pertimbangan yang cukup dengan tidak mengurangi kewenangan dan kemandirian Hakim; c. mewajibkan Hakim untuk mempertimbangkan alasan dalam menentukan berat ringannya pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan d. mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang Proporsional dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Your Correction