Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Pedoman Pemidanaan adalah pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara Pasal 2 dan Pasal 3 UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 3. Orang adalah orang perseorangan. 4. Hakim adalah hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 5. Proporsional adalah kesebandingan antara tingkat kesalahan pelaku dengan berat ringan atau besaran pidana yang dijatuhkan. 6. Tindak Pidana dengan Menggunakan Modus Operandi atau Sarana/Teknologi Canggih adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan menggunakan satu atau lebih cara seperti namun tidak terbatas pada: a. melintasi batas negara atau yurisdiksi; b. menggunakan perusahaan fiktif; c. menggunakan rekening keuangan negara lain; dan/atau d. diikuti dengan tindak pidana pencucian uang. 7. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 8. Saksi Pelaku yang Bekerjasama Dengan Aparat Penegak Hukum adalah saksi yang juga merupakan salah satu pelaku namun bukan pelaku utama dari tindak pidana korupsi, mengakui tindak pidana yang dilakukannya, mengembalikan kerugian keuangan negara, dan bersedia membantu aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan dan/atau bukti yang signifikan untuk mengungkap tindak pidana tersebut. 9. Skala Krisis Daerah/Lokal adalah krisis yang tidak termasuk skala nasional.
Your Correction