Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
3. Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan persandian pada
instansi pemerintah.
4. Pejabat Fungsional Sandiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan persandian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan kompetensi seorang Pejabat Fungsional Sandiman sesuai atau tidak sesuai dengan kompetensi kerja Pejabat Fungsional Sandiman.
7. Tim Penilai Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi, yang bertugas untuk memberikan pertimbangan dan menilai Uji Kompetensi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing.
(1) PNS yang menduduki jabatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman keterampilan melalui Inpassing harus memenuhi persyaratan:
a. berijazah paling rendah sekolah menengah atas/madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, diploma II, atau diploma III dengan kualifikasi pendidikan:
1) ijazah sekolah menengah kejuruan untuk bidang studi keahlian teknologi dan rekayasa dengan program studi keahlian teknik mesin atau teknik elektronika; atau 2) ijazah sekolah menengah kejuruan untuk bidang studi teknologi informasi dan komunikasi dengan program studi keahlian teknik komputer dan informatika atau teknik telekomunikasi;
3) ijazah diploma II dan III untuk rumpun matematika dan ilmu pengatahuan alam, subrumpun matematika dengan bidang matematika, statistik, atau ilmu komputer; atau 4) ijazah diploma II dan III untuk rumpun ilmu teknik, subrumpun teknik elektro dan informatika dengan bidang ilmu teknik elektro, teknik telekomunikasi, teknik elektronika, teknik komputer, teknik informatika, ilmu komputer, sistem informasi, teknologi informasi, atau teknik perangkat lunak.
b. pangkat paling rendah pengatur, golongan ruang II/c sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
c. memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang persandian paling kurang 2 (dua) tahun;
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. tersedia formasi untuk jenjang jabatan yang akan diduduki;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang persandian sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki; dan
g. usia paling tinggi:
1) 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi jabatan pelaksana;
dan 2) 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi jabatan administrator dan pengawas.
(2) PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman keahlian melalui Inpassing harus memenuhi persyaratan:
a. berijazah paling rendah diploma IV Sekolah Tinggi Sandi Negara atau sarjana, pascasarjana, dan doktor sesuai dengan kualifikasi pendidikan:
1) rumpun matematika dan ilmu pengetahuan alam, subrumpun matematika dengan bidang ilmu matematika, statistik, atau ilmu komputer;
2) Rumpun ilmu teknik, subrumpun teknik elektro dan informatika dengan bidang ilmu teknik elektro, teknik telekomunikasi, teknik elektronika, teknik komputer, teknik informatika, ilmu komputer, sistem informasi, teknologi informasi, atau teknik perangkat lunak;
3) Rumpun ilmu bahasa, subrumpun bahasa asing;
4) Rumpun ilmu ekonomi, subrumpun ilmu manajemen dengan bidang ilmu manajemen atau manajemen informatika; atau 5) Rumpun ilmu sosial humaniora, subrumpun ilmu politik dengan bidang ilmu administrasi, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, ilmu sosial dan politik, ketahanan nasional, atau kebijakan publik.
b. pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
c. memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang persandian paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang persandian sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki;
f. tersedia formasi untuk jenjang jabatan yang akan diduduki; dan
g. usia paling tinggi:
1) 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi jabatan pelaksana;
2) 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi jabatan administrator dan pengawas yang akan menduduki Jabatan Fungsional Sandiman pertama atau muda;
3) 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi jabatan administrator dan pengawas yang akan menduduki Jabatan Fungsional Sandiman madya; dan 4) 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat
(2) huruf c, dibuktikan dengan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh atasan yang bersangkutan, dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
(1) PPK menyampaikan surat permohonan disertai berkas usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing kepada Kepala Lembaga Sandi Negara selaku kepala instansi pembina untuk mendapatkan rekomendasi.
(2) Berkas usulan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, diploma II, atau diploma III untuk menduduki Jabatan Fungsional Sandiman keterampilan; atau
b. fotokopi ijazah diploma IV Sekolah Tinggi Sandi Negara, sarjana, pascasarjana, atau doktor untuk menduduki Jabatan Fungsional Sandiman keahlian;
c. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
d. fotokopi surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan sandiman kecuali bagi diploma III Akademi Sandi Negara dan diploma IV Sekolah Tinggi Sandi Negara;
e. surat rekomendasi atasan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memiliki pengalaman melaksanakan tugas di bidang persandian paling kurang 2 (dua) tahun;
f. fotokopi penilaian prestasi kerja pegawai paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
g. surat pernyataan tidak rangkap jabatan, dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini;
h. surat pernyataan bersedia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan di bidang persandian, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini;
i. surat pernyataan komitmen melaksanakan kegiatan persandian, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini; dan
j. surat pernyataan tersedianya formasi jenjang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki dan ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.
(3) Kepala Lembaga Sandi Negara menugaskan Tim Penilai untuk melaksanakan penilaian berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Uji Kompetensi.