Article I
Lampiran I Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2012 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.