Article 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Teknologi Persandian adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan konsep, teori dan seni dari ilmu kripto serta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis, dan konsisten.
2. Produk Karya Mandiri Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disebut Produk Karya Mandiri adalah Teknologi Persandian yang dibangun dan dikembangkan Lembaga Sandi Negara untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Sandi Negara.