Article 1
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disingkat Lemsaneg adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai adalah pegawai negeri sipil Lemsaneg dan pegawai negeri instansi lain yang dipekerjakan di Lemsaneg.
3. Pemeriksaan adalah kegiatan meminta keterangan atas dugaan terjadinya Pelanggaran Disiplin.
4. Tim Pemeriksa adalah kelompok pemeriksa yang bertugas melakukan Pemeriksaan berdasarkan surat perintah.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Kepala Lembaga Sandi Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin Pegawai yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.