Article 1
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disebut Lemsaneg adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pegawai Lemsaneg yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil Lemsaneg, pegawai negeri sipil instansi lain, dan bukan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di Lemsaneg, serta peserta didik yang sedang mengikuti pendidikan di Lemsaneg.
3. Kode Etik Pegawai yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan, ucapan, dan tulisan Pegawai di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
4. Majelis Kode Etik adalah alat kelengkapan organisasi dalam menegakkan Kode Etik di lingkungan Lemsaneg.
5. Pelanggaran Kode Etik yang selanjutnya disebut Pelanggaran adalah segala tingkah laku yang meliputi perbuatan, ucapan, dan tulisan yang bertentangan dengan Kode Etik.
6. Sanksi Moral adalah hukuman psikis yang diberikan kepada Pegawai yang melakukan Pelanggaran sebagai hukuman tambahan dari sanksi tindakan administratif Pegawai.