Article 1
(1) Membentuk Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lembaga Sandi Negara dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
(2) Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lembaga Sandi Negara bersifat ad-hoc.
(3) Pejabat dalam Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lembaga Sandi Negara diangkat dan/atau ditunjuk oleh Kepala Lembaga Sandi Negara.