Article 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi.
2. Peralatan Sandi yang selanjutnya disebut Palsan adalah seperangkat alat yang digunakan untuk kegiatan pengamanan informasi terdiri dari mesin sandi dan media lain yang berisi program aplikasi sandi yang secara langsung berfungsi dan/atau mempengaruhi proses penyandian.
3. Materiil Sandi yang selanjutnya disebut Matsan adalah barang persandian negara yang memiliki klasifikasi rahasia dan berfungsi sebagai alat pengamanan informasi
atau alat analisis sinyal atau bahan/perangkat yang berhubungan dengan proses penyelenggaraan pengamanan informasi.
4. Alat Pendukung Utama Persandian yang selanjutnya disebut APU Persandian adalah peralatan pendukung yang digunakan dalam kegiatan pengamanan persandian.
5. Persediaan APU Persandian adalah alokasi APU Persandian yang diperuntukkan untuk mendukung kegiatan operasional Persandian yang merupakan aset Lembaga Sandi Negara.
6. Cadangan APU Persandian adalah alokasi APU Persandian yang diperuntukkan sebagai aset cadangan bagi APU Persandian yang sudah tergelar dalam pengamanan persandian.
7. APU Persandian Lembaga Sandi Negara adalah APU Persandian yang dimiliki dan dikelola oleh Lembaga Sandi Negara.