PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG diusulkan oleh Penggagas ke dalam daftar Prolegsan.
Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah memiliki Naskah Akademik dan draf Rancangan UNDANG-UNDANG diusulkan ke dalam Prolegnas oleh Kepala Lembaga Sandi Negara.
(1) Untuk melaksanakan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Penggagas membentuk kelompok kerja yang terdiri dari:
a. penanggung jawab;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(2) Dalam hal jika dibutuhkan untuk penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengikutsertakan ahli hukum, praktisi atau akademisi yang menguasai permasalahan terkait materi Rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara.
(4) Kelompok kerja bertugas menyusun dan menyempurnakan Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kelompok kerja berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Untuk membahas Rancangan UNDANG-UNDANG di tingkat kementerian, Lembaga Sandi Negara sebagai instansi Pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(2) Panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara.
(3) Panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan substantis yang diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG; dan
c. kelompok kerja penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG Lembaga Sandi Negara.
(4) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Lembaga Sandi Negara dapat mengikutsertakan ahli hukum, praktisi, atau akademisi yang menguasai permasalahan yang berkaitan dengan materi Rancangan UNDANG-UNDANG.
(5) Panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Lembaga Sandi Negara.
(1) Lembaga Sandi Negara mengajukan surat permintaan keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga yang terkait dengan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG, ahli hukum, akademisi, praktisi dan/atau perancang Peraturan Perundang-undangan.
(2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi, pokok materi, atau hal lain yang dapat memberikan gambaran mengenai materi yang
akan diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Lembaga Sandi Negara MENETAPKAN pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat permintaan keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
(1) Kepala Biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum di Lembaga Sandi Negara secara fungsional bertindak sebagai sekretaris panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(2) Sekretaris panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) betugas dan bertanggung jawab melakukan penyiapan naskah Rancangan UNDANG-UNDANG, Naskah Akademik, dan materi pendukung lainnya sebagai bahan pembahasan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
Untuk menyempurnakan Rancangan UNDANG-UNDANG, Lembaga Sandi Negara:
a. mengadakan konsultasi publik Rancangan UNDANG-UNDANG kepada masyarakat; dan
b. meminta tanggapan dan saran atas Rancangan UNDANG-UNDANG kepada pimpinan instansi terkait, perguruan tinggi, lembaga sosial masyarakat, dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya.
Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah dibahas dalam panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian diberi paraf oleh masing-masing anggota panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagai tanda persetujuan.
(1) Kepala Lembaga Sandi Negara menyampaikan permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah mendapat paraf persetujuan anggota panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen:
a. Naskah Akademik;
b. penjelasan mengenai urgensi dan pokok-pokok pikiran;
c. keputusan mengenai pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian;
d. Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah mendapatkan paraf persetujuan seluruh anggota panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian; dan
e. izin prakarsa dalam hal Rancangan UNDANG-UNDANG tidak masuk dalam daftar Prolegnas.
(1) Dalam keadaan tertentu Lembaga Sandi Negara dapat mengusulkan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum setelah mendapat izin prakarsa dari PRESIDEN.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan Rancangan UNDANG-UNDANG, yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur;
dan
d. jangkauan serta arah pengaturan.
(4) Lembaga Sandi Negara menyusun dan menyampaikan usulan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dengan melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi:
a. izin prakarsa dari PRESIDEN;
b. Naskah Akademik;
c. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
d. Rancangan UNDANG-UNDANG;
e. surat keterangan telah selesai pelaksanaan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian; dan
f. surat keterangan telah selesai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(1) Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG kumulatif terbuka oleh Lembaga Sandi Negara meliputi:
a. Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi; dan
(2) Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Usul penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen kesiapan teknis yang meliputi:
a. Naskah Akademik;
b. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
c. Rancangan UNDANG-UNDANG;
d. surat keterangan telah selesainya pelaksanaan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dari Lembaga Sandi Negara;
dan
e. surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Lembaga Sandi Negara menyusun Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a.
(1) Dalam keadaan tertentu, Lembaga Sandi Negara dapat menyusun Rancangan PERATURAN PEMERINTAH di luar perencanaan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH kepada menteri.
(2) Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebutuhan UNDANG-UNDANG atau putusan Mahkamah Agung.
(3) Dalam menyusun Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sandi Negara harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada PRESIDEN.
(4) Permohonan izin prakarsa kepada PRESIDEN disertai penjelasan mengenai alasan perlunya disusun PERATURAN PEMERINTAH.
(5) Dalam hal
memberikan izin prakarsa penyusunan PERATURAN PEMERINTAH di luar daftar perencanaan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, Pemrakarsa melaporkan penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tersebut kepada menteri.
Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang- undangan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Pembemtukan Peraturan Perundang-undangan.
Lembaga Sandi Negara menyusun Rancangan Peraturan PRESIDEN yang berisi materi:
a. yang diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG;
b. untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH; atau
c. untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a.
Penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Dalam hal penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN bersifat mendesak yang ditentukan oleh PRESIDEN untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, Lembaga Sandi Negara secara serta merta dapat langsung melakukan pembahasan Rancangan Peraturan PRESIDEN
dengan melibatkan Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait.
(2) Hasil pembahasan Rancangan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Lembaga Sandi Negara kepada
untuk ditetapkan.
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara dilaksanakan oleh Penggagas sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara, Penggagas membentuk kelompok kerja dengan mengikutsertakan unit kerja lain.
(3) Dalam hal jika dibutuhkan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara, kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan instansi pemerintah, ahli hukum, praktisi dan/atau akademisi yang menguasai permasalahan terkait materi Rancangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara.
(4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara.
(1) Untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara, Penggagas harus:
a. Meminta masukan dari unit kerja lain; dan
b. Meminta tanggapan hukum dari bagian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum.
(2) Tanggapan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pelayanan Hukum.
Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.