Article 1
(1) Balai sertifikasi elektronik yang selanjutnya disebut BSrE merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Sandi Negara, yang secara teknis dibina oleh Deputi Pengamanan Persandian dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
(2) BSrE dipimpin oleh seorang kepala.