Article I
Ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 2
(3) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kejaksaan Republik INDONESIA;
f. TNI;
g. POLRI;
h. BIN;
i. Bakosurtanal;
j. BATAN;
k. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
l. Kementerian Sekretariat Negara.”
2. Lampiran I Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.