Article 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disebut Lemsaneg adalah lembaga non kementerian yang mempunyai tugas pemerintahan di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik.
3. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.