Article 1
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
2. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
3. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawaisebagai fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang didasarkan pada capaian kinerja Pegawai yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana Pegawai tersebut bekerja.
4. Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
5. Kelas Jabatan adalah klasifikasi jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan.