Article 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Sekolah Tinggi Sandi Negara.
3. Dosen Tetap adalah Dosen yang bekerja penuh waktu sebagai pendidik tetap di Sekolah Tinggi Sandi Negara dengan status aparatur sipil negara.
4. Dosen Tidak Tetap adalah Dosen yang tidak bekerja penuh waktu dan diberi beban kerja mengajar pada Sekolah Tinggi Sandi Negara.
5. Beban Kerja Dosen adalah sejumlah tugas beban kerja individual dosen mencakup kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
6. Satuan Kredit Semester, selanjutnya disingkat SKS, adalah beban belajar mahasiswa dan beban pembelajaran Dosen dalam sistem kredit semester dalam setiap semester, dengan 1 (satu) SKS sama atau setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit beban belajar yang mencakup kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri untuk kurun waktu 16 (enam belas) pekan efektif.