Peraturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2009 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
WIRJONO BUDIHARSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
I 500
1. Kepala Lembaga Sandi Negara
2. Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara
3. Deputi I Lembaga Sandi Negara
4. Deputi II Lembaga Sandi Negara
5. Deputi III Lembaga Sandi Negara II 450 A. Lembaga Sandi Negara
1. Struktural Eselon II
2. Struktural Eselon III
3. Struktural Eselon IV B. Departemen Dalam Negeri
1. Kepala Pusdatinkomtel
2. Kepala Bidang Jaringan dan Telekomunikasi, Pusdatinkomtel
3. Kepala Sub Bidang Sandi, Pusdatinkomtel
4. Kepala Sub Bidang Jaringan dan Telekomunikasi, Pusdatinkomtel C. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota
1. Para Pejabat Struktural yang membawahi langsung fungsi persandian di Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota
2. Para Kepala Kantor Sandi Daerah/Kepala Bagian Sandi dan Telekomunikasi/Kepala Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi/Kepala Unit organisasi yang membidangi Sandi Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota D.
1. Sekretaris Jenderal
2. Kepala Pusat Komunikasi
3. Para pejabat Eselon III di lingkungan Puskom E. Departemen Pertahanan
1. Kapusdatin
2. Kabid Persandian, Pusdatin PEMBINA PENGAMANAN PERSANDIAN UNSUR DAN NILAI TANGGUNG JAWAB MENJAGA RAHASIA NO JABATAN NILAI PENANGGUNG JAWAB PENGAMANAN PERSANDIAN Departemen Luar Negeri Lampiran I Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 Tanggal 25 Maret 2009
F. Departemen Perdagangan
1. Kepala Pusat Humas
2. Kepala Bagian TU G.
1. Direktur Produksi dan Sarana Intelijen Kejagung
2. Kasubdit Sankom Kejagung
3. Kepala Seksi Produksi dan Sarana Intelijen Kejati
4. Kepala Sub Seksi Sandi dan Komunikasi Kejati H.
1. Danpusintelad
2. Kabalak Sandi Pusintelad
3. Asintel Kodam
4. Asintel Kopassus
5. Asintel Kostrad
6. Asintel Divisi
7. Asintel Brigade
8. Kasandidam
9. Kasandi Kostrad
10. Pabanda Sandi Kopassus
11. Kasie Intel Korem I.
1. Kadiskomlekal
2. Kadispamal
3. Kasubdis Lidmar Dispamal
4. Kasubdis Pam Dispamal
5. Kasubdis Bangkom Diskomlekal
6. Asintel Kotama
7. Asintel Lantamal
8. Kasat Opskom Diskomlekal
9. Kadiskomlek Kotama J.
1. Kadispamsanau
2. Kasubdis Sankomsus
3. Asintel Kotama
4. Ka Intelpam Lanud K.
1. Kabais
2. Kadissandi TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut TNI Angkatan Udara BAIS TNI Kejaksaan RI
L.
1. Kabaintelkam Polri
2. Kabid Sandi Baintelkam Polri
3. Direktur Intelkam Polda
4. Kasie Sandi Polda
5. Kasie Intelkam Polres M. BNN
1. Kabag TU dan Rumah Tangga
2. Kasubbag Sandi, Bag TU & Rumah Tangga N. BIN
1. Direktur 51
2. Kasubdit 511 O. Bakosurtanal
1. Kabag Umum
2. Kasubbag TU, Kearsipan dan Persandian P. BATAN
1. Kabag Pengamanan III 410 A.
1. Fungsional Sandiman
2. Fungsional Lainnya di Deputi I, II, dan III B. Departemen Dalam Negeri
1. Fungsional Sandiman Pusdatinkom yang tidak bertugas di Kamar Sandi C. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota
1. Fungsional Sandiman Kantor Sandi Daerah/Bagian/Subbag Santel Pemprov/Kab/Kot yang tidak bertugas di Kamar Sandi D.
1. Struktural Eselon IV di Puskom
2. Fungsional Sandiman Puskom yang tidak bertugas di Kamar Sandi E. Departemen Pertahanan
1. Pejabat Eselon IV dibawah bidang Persandian Pusdatin
2. Pejabat Fungsional Sandiman yang tidak bertugas di Kamar Sandi Departemen Luar Negeri POLRI PELAKSANA PENGKAJIAN DAN PELAKSANA PENGAMANAN PERSANDIAN Lembaga Sandi Negara
F. Departemen Perdagangan
1. Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan G.
1. Kepala Seksi Perlengkapan Subdit Sankom Kejagung
2. Kepala Seksi Sandi Sastra Subdit Sankom Kejagung
3. Kepala Seksi Pengamanan Subdit Sankom Kejagung
4. Pejabat Fungsional Sandiman yang tidak bertugas di Kamar Sandi H. TNI Angkatan Darat
1. Para Kabag di lingkungan Balaksandi Pusintelad
2. Para Kasi dan Dansat/Dantim Balaksandi Pusintelad
3. Para Kasi di lingkungan Sandi Kotama
5. Para Pasi Sandi di lingkungan Balaksandi Pusintelad
6. Para Pasi Sandi di lingkungan Sandi Kotama I. TNI Angkatan Laut
1. Pabandyakom Guspurlabar
2. Pabandyakom Guspurlatim
3. Pabandyakom Guskamlabar
4. Pabandyakom Guskamlatim
5. Kasatkom Lantamal
6. Kasikom Pasmar
7. Kasi Sandi, Subdisbangkom, Diskomlekal
8. Kasi Pusbra, Satopskom, Diskomlekal
9. Kasi Pamsan Dispamal
10. Kasubsi Dukminbra, Satopskom, Diskomlekal
11. Kasubsi Binopsan, Subdisbangkom, Diskomlekal
12. Kasubsi Binmatsan, Subdisbangkom, Diskomlekal
13. Kasubsi Minbra Satopskom Diskomlekal
14. Kasubsi Kripto Dispamal
15. Kasubsi Komsan Dispamal
16. Kasubsi Lalin Berita Sandi Dispamal
17. Kasi Binsan Kotama
18. Kasi Sandi Kotama
19. Kasubsi Sandi Lantamal
20. Kasikom Satlinlamil
21. Paban Lidmar Lantamal
22. Pasintel Lanal
23. Kaur Analisa Sandi, Satopskom, Diskomlekal
24. Kadivkom dan Padivnavkom KRI
25. Kasikom Brigif Kormar
26. Kasikom Menkavmar
27. Kasikom Menbanpurmar
28. Kasikom Kolatmar
29. Kasikom Lanmar
30. Kasatkom Lanal Kejaksaan RI
J. TNI Angkatan Udara
1. Kasinalbang Sissan
2. Kasinalbang Palsan
3. Kasubsi Harpalsan
4. Kasubsi Minpandis
5. Kasubsi Nalsislitbang Sissan
6. Kasimatsus
7. Kasubsi Harwatmatsus
8. Pabandya Pamsan
9. Pabanda Sankomsus
10. Kasubsi Komatsus K. BAIS TNI
1. Pabandya Sandi Sintel Mabes TNI
2. Kasubdissis Dissandi
3. Kasubdismat Dissandi
4. Kasubdissanmil
5. Kasubdissansus
6. Kasi dilingkungan Dissandi
7. Pasi/Kaur dilingkungan Dissandi L. POLRI
1. Kasubbid Umum Sandi, Bidang Sandi Baintelkam
2. Kasubbid Operasional Sandi, Bidang Sandi Baintelkam
3. Kasubbid Palsan, Bidang Sandi Baintelkam
4. Kaursubbidumsan Bidang Sandi Baintelkam
5. Kaursubbid Operasional Sandi, Bidang Sandi Baintelkam
6. Kaursubbid Peralatan Sandi, Bidang Sandi Baintelkam
7. Para Pamin, Paur dan Pa Sandi Baintelkam
8. Pa Sandi Polda M. BNN
1. Fungsional Sandiman N. BIN
1. Petugas Sandi di Poswil
2. Petugas Sandi di Posda O. Bakosurtanal
1. Pejabat Fungsional Sandiman yang tidak bertugas di Kamar Sandi
P. BATAN
1. Kasubbag Pengamanan Instalasi Nuklir IV PETUGAS KAMAR SANDI 380
1. Kepala/Kaur/Koordinator Tim Kamar Sandi
2. Anggota Kamar Sandi
3. Anggota Bagian Redaksi
4. Operator Sandi V PENDUKUNG PERSANDIAN 360
1. Pejabat Fungsional Umum (di Sekretariat Utama, Inspektorat, Pusdiklat dan STSN) dan Pejabat Fungsional Tertentu selain Pejabat Fungsional Sandiman di Lembaga Sandi Negara
2. Pejabat Fungsional Umum dan Pejabat Fungsional OTS di Pusat Komunikasi Departemen Luar Negeri
3. Pejabat Fungsional Umum di Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang bekerja di unit persandian di luar Kamar Sandi
4. Pejabat Fungsional Umum dan Fungsional Tertentu selain Fungsional Sandiman yang bekerja pada unit persandian di luar Kamar Sandi di Departemen Pertahanan, Departemen Perdagangan, Kejaksaan RI, BNN, BIN, Bakosurtanal, BATAN
5. Anggota TNI, POLRI, dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada unit persandian di luar Kamar Sandi
7. Kadep Sandi, Satinduk BAIS TNI
8. Kasubdep Intelnik Sandi Pusdikintel Kodiklatad
9. Gumil Sandi Tetap pada Satinduk BAIS TNI
10. Gumil Sandi Tetap pada Pusdikintel Kodiklatad KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, WIRJONO BUDIHARSO, S.IP
UNSUR DAN NILAI TINGKAT KUALIFIKASI SANDI
Ahli Sandi Tingkat III Ahli Sandi Tingkat II Ahli Sandi Tingkat I Penunjang Ahli Sandi 350 200 100 50
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA
WIRJONO BUDIHARSO, S.IP
Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 Tanggal 25 Maret 2009
UNSUR DAN NILAI LAMA BERTUGAS DI PERSANDIAN
NO LAMANYA BERTUGAS NILAI 1 0 Tahun s.d. 4 Tahun 50 2 Lebih dari 4 Tahun s.d. 8 Tahun 65 3 Lebih dari 8 Tahun s.d. 12 Tahun 80 4 Lebih dari 12 Tahun s.d. 16 Tahun 95 5 Lebih dari 16 Tahun s.d. 20 Tahun 110 6 Lebih dari 20 Tahun s.d. 24 Tahun 125 7 Lebih dari 24 Tahun s.d. 28 Tahun 140 8 Lebih dari 28 Tahun 150
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA
WIRJONO BUDIHARSO, S.IP
Lampiran III Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 Tanggal 25 Maret 2009
NILAI TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN DAN BESARNYA TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
NO TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN NILAI BESAR TUNJANGAN 1 Pengamanan Persandian Tingkat I 910 – 1000 Rp 1.500.000 2 Pengamanan Persandian Tingkat II 830 – 909 Rp 1.300.000 3 Pengamanan Persandian Tingkat III 750 – 829 Rp 1.100.000 4 Pengamanan Persandian Tingkat IV 675 – 749 Rp 900.000 5 Pengamanan Persandian Tingkat V 600 – 674 Rp 700.000 6 Pengamanan Persandian Tingkat VI 530 – 599 Rp 500.000 7 Pengamanan Persandian Tingkat VII 460 – 529 Rp 300.000
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA
WIRJONO BUDIHARSO, S.IP
Lampiran IV Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 Tanggal 25 Maret 2009
Lampiran V Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 Tanggal 25 Maret 2009
TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN
Contoh 1 :
Si “A” memiliki kualifikasi Ahli Sandi Tingkat II bertugas sebagai Petugas Kasa, dengan Lama Bertugas di Persandian 11 tahun 2 bulan, maka penjelasan perhitungannya sebagai berikut:
Petugas Kasa, Ahli Sandi Tingkat II, Lama Bertugas lebih dari 11 tahun.
a. Nilai Petugas Kasa
= 380
b. Nilai AST II
= 200
c. Nilai Lama Bertugas
= 80 Jumlah nilai = (380 + 200 + 80)
= 660 Dengan demikian si A termasuk dalam kelompok Tingkat Pengamanan Persandian tingkat V dengan besar tunjangan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Contoh 2 :
Si “B” memiliki kualifikasi Penunjang Ahli Sandi bertugas sebagai pengagenda surat, dengan Lama Bertugas di Persandian 7 tahun 5 bulan, maka penjelasan perhitungannya sebagai berikut:
Pendukung Persandian, Penunjang Ahli Sandi, Lama Bertugas lebih dari 7 tahun.
a. Nilai Pendukung Persandian
= 360
b. Nilai Penunjang Ahli Sandi
= 50
c. Nilai Lama Bertugas
= 65 Jumlah nilai = (360 + 50 + 65)
= 475 Dengan demikian si B termasuk dalam kelompok Tingkat Pengamanan Persandian tingkat VII dengan besar tunjangan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
WIRJONO BUDIHARSO, S.IP
Lampiran VI Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 Tanggal 25 Maret 2009 PENETAPAN NILAI TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN
MASA PENILAIAN :
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pejabat Pembina Kepegawaian,
Tembusan :
1. Kepala Instansi
2. Inspektur Instansi
3. Kepala Biro Keuangan Instansi
............................
KETERANGAN PRIBADI
1. N a m a
2. NIP/NRP
3. Pangkat/Golongan
4. Tempat/Tanggal Lahir
5. Jenis Kelamin
6. Pendidikan Sandi
7. Jabatan
I.
8. Unit Kerja
UNSUR PENILAIAN
1. Tanggung Jawab Menjaga Rahasia
2. Tingkat Kualifikasi Sandi
3. Lama Bertugas di Persandian
II.
Jumlah Nilai
TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
WIRJONO BUDIHARSO, S.IP
Lampiran VII Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 Tanggal 25 Maret 2009
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS NOMOR : ………………….…….
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
................................................................................
NIP/NRP :
................................................................................
Pangkat/golongan ruang :
................................................................................
Jabatan :
................................................................................
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa :
Nama :
................................................................................
NIP/NRP :
................................................................................
Pangkat/golongan ruang :
................................................................................
Jabatan :
................................................................................
Tingkat kualifikasi sandi :
................................................................................
berdasarkan Surat Keputusan ……..……. Nomor ………..…. tanggal ………..….. telah nyata melaksanakan tugas secara penuh di bidang persandian sebagai ………..…… terhitung mulai tanggal ……..……., yang bersangkutan telah melaksanakan tugas selama ………… tahun ……… bulan dan memiliki Nilai lamanya bertugas sebanyak …………. (lihat tabel pada Lampiran III)
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan Mengingat sumpah jabatan/Pegawai Negeri. Apabila di kemudian hari isi surat pernyataan ini ternyata tidak benar, yang mengakibatkan kerugian terhadap Negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut.
Asli surat pernyataan ini disampaikan kepada Ketua Tim Penilai.
.……, …………………
Pejabat yang membuat pernyataan,
( …..……………………. ) NIP/NRP…………………..
Tembusan, Yth :
1. Pimpinan Instansi;
2. Pejabat pembuat daftar gaji yang bersangkutan;
3. Pegawai negeri sipil yang bersangkutan;
4. Pejabat lain yang dipandang perlu.
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
WIRJONO BUDIHARSO, S.IP