Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Current Text
Penyelenggara Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada Pegawai dalam kasus perdata dalam bentuk:
a. memberikan Pertimbangan Hukum dan Konsultasi Hukum atas Masalah Hukum yang berpotensi atau menimbulkan gugatan;
b. mengupayakan penyelesaian Masalah Hukum melalui jalur di luar pengadilan, antara lain mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, atau arbitrase;
c. pendampingan Pegawai pada saat proses pemeriksaan maupun proses dalam peradilan perkara perdata;
d. bantuan menyiapkan saksi dan/atau alat bukti bagi Pegawai;
e. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; dan
f. bantuan menyempurnakan gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, dan Tindakan Hukum lain yang diperlukan dalam beracara di pengadilan.
Your Correction
