Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan Hukum di bidang pidana diberikan terhadap Pegawai yang diminta keterangannya dan/atau kesaksiannya dalam tindak pidana atau disangka dan/atau didakwa melakukan tindak pidana. (2) Penyelenggara Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum di bidang pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. Pertimbangan Hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau tersangka dan/atau terdakwa dalam setiap tahapan pemeriksaan; b. Konsultasi Hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. pemahaman tentang ketentuan hukum pidana maupun hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh Pegawai yang menjadi saksi, ahli, tersangka, dan/atau terdakwa; d. bantuan menyusun atau menyiapkan materi tertulis untuk kepentingan kesaksian, saksi, dan/atau alat bukti bagi Pegawai; e. pendampingan Pegawai pada saat pemeriksaan perkara maupun proses peradilan perkara pidana; f. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; dan g. bantuan menyempurnakan jawaban, duplik, dan Tindakan Hukum lain yang diperlukan dalam beracara di pengadilan.
Your Correction