Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Current Text
Bantuan Hukum di bidang tata usaha negara, meliputi:
a. memberikan Konsultasi Hukum kepada Tim Pemeriksa selaku pemeriksa Pegawai;
b. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan pembuktian di pengadilan;
c. mendampingi atau mewakili pejabat tata usaha negara dalam menyelesaikan permasalahan tata usaha negara dengan dibekali surat kuasa khusus dari pejabat yang sedang mengalami Masalah Hukum;
d. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; dan
e. bantuan menyempurnakan gugatan, jawaban, replik, duplik, saksi, bukti, kesimpulan, dan Tindakan Hukum lain yang diperlukan dalam beracara di pengadilan.
Your Correction
