Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Biaya yang dibutuhkan dalam pemberian Bantuan Hukum dibebankan pada Daftar Isian Program dan Anggaran Lemsaneg.
Your Correction
Biaya yang dibutuhkan dalam pemberian Bantuan Hukum dibebankan pada Daftar Isian Program dan Anggaran Lemsaneg.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion