Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Bantuan Hukum di dalam proses peradilan harus dilengkapi dengan Surat Perintah dari Kepala Lemsaneg.
Your Correction