Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemberian Bantuan Hukum di dalam proses peradilan harus dilengkapi dengan Surat Perintah dari Kepala Lemsaneg.
Your Correction
Pemberian Bantuan Hukum di dalam proses peradilan harus dilengkapi dengan Surat Perintah dari Kepala Lemsaneg.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion