Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Pemberian Bantuan Hukum terhadap Pegawai dicatat dalam buku Bantuan Hukum.
(2) Buku Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. tanggal permintaan Bantuan Hukum;
b. Masalah Hukum yang sedang dihadapi;
c. pejabat yang memberikan Bantuan Hukum;
d. bentuk Bantuan Hukum yang diberikan; dan
e. tanggal penyelesaian Masalah Hukum.
(3) Buku Bantuan Hukum merupakan rahasia jabatan.
Your Correction
