Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan Hukum diperoleh berdasarkan: a. permintaan Bantuan Hukum kepada unit kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum; atau b. instruksi dari Pejabat setingkat eselon II maupun eselon III yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum.
Your Correction