Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Current Text
Penyelenggara Bantuan Hukum dapat menggunakan jasa akademisi, praktisi, dan/atau ahli untuk memberikan pemahaman terhadap Masalah Hukum yang sedang ditangani.
Your Correction
