Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan Hukum diberikan dalam bentuk: a. Konsultasi Hukum; b. pendampingan; dan/atau c. Bantuan Hukum lain yang ditentukan dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini sesuai dengan Masalah Hukum yang dihadapi.
Your Correction