Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Penyelenggaraan Bantuan Hukum terdiri dari:
a. pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Lemsaneg; dan
b. pemberian Bantuan Hukum di dalam proses peradilan.
(2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Bantuan Hukum yang mengarah pada proses pengadilan;
b. Bantuan Hukum yang sedang dalam proses pengadilan; dan
c. Bantuan Hukum setelah ada putusan pengadilan.
Your Correction
