Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Bantuan Hukum terdiri dari: a. pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Lemsaneg; dan b. pemberian Bantuan Hukum di dalam proses peradilan. (2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Bantuan Hukum yang mengarah pada proses pengadilan; b. Bantuan Hukum yang sedang dalam proses pengadilan; dan c. Bantuan Hukum setelah ada putusan pengadilan.
Your Correction