Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada: a. unit kerja; b. Pegawai dan mahasiswa STSN beserta keluarganya; c. peserta diklat di Lemsaneg; dan d. Pegawai yang telah pensiun. (2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mendapat Bantuan Hukum, antara lain: a. dalam hal Pegawai dan mahasiswa STSN berstatus kawin maka keluarga yang mendapat Bantuan Hukum adalah suami atau istri dan anak; atau b. dalam hal Pegawai dan mahasiswa STSN berstatus tidak kawin maka keluarga yang mendapat Bantuan Hukum adalah orang tua.
Your Correction