Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada:
a. unit kerja;
b. Pegawai dan mahasiswa STSN beserta keluarganya;
c. peserta diklat di Lemsaneg; dan
d. Pegawai yang telah pensiun.
(2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mendapat Bantuan Hukum, antara lain:
a. dalam hal Pegawai dan mahasiswa STSN berstatus kawin maka keluarga yang mendapat Bantuan Hukum adalah suami atau istri dan anak; atau
b. dalam hal Pegawai dan mahasiswa STSN berstatus tidak kawin maka keluarga yang mendapat Bantuan Hukum adalah orang tua.
Your Correction
