Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan Hukum diselenggarakan oleh unit kerja serendah-rendahnya setingkat eselon II yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang hukum.
Your Correction