Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Bantuan Hukum diselenggarakan oleh unit kerja serendah-rendahnya setingkat eselon II yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang hukum.
Your Correction
Bantuan Hukum diselenggarakan oleh unit kerja serendah-rendahnya setingkat eselon II yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang hukum.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion