Correct Article 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Laporan penyelenggaraan SMPL ditandatangani oleh kepala biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelaahan permohonan.
(2) Laporan penyelenggaraan SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan LPSK melalui Sekretaris Jenderal LPSK.
(3) Laporan penyelenggaraan SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola atau diarsipkan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang persidangan dan administrasi putusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
