Correct Article 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Kepala biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelaahan permohonan menyampaikan Petikan Keputusan LPSK tentang ditolaknya permohonan perlindungan kepada unit kerja yang melaksanakan urusan di bidang administrasi putusan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan SMPL.
(2) Kepala biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelaahan permohonan menyampaikan Petikan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon secara tertulis dengan surat pemberitahuan.
(3) Petikan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga disampaikan kepada instansi terkait yang disebutkan dalam Keputusan LPSK.
Your Correction
