Correct Article 23
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Kepala biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemenuhan hak saksi dan korban menyampaikan Petikan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada pemohon secara tertulis dengan surat pemberitahuan.
(2) Petikan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada instansi terkait yang disebutkan dalam Keputusan LPSK.
Your Correction
