Correct Article 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Unit kerja yang menangani urusan di bidang persidangan dan administrasi putusan menyiapkan Petikan Keputusan LPSK.
(2) Petikan Keputusan LPSK ditandatangani oleh kepala biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelaahan permohonan.
Your Correction
