Correct Article 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Proses pengambilan keputusan dalam SMPL, dituangkan dalam berita acara penyelenggaraan SMPL.
(2) Berita acara penyelenggaraan SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang persidangan dan administrasi putusan dan ditandatangani oleh seluruh Pimpinan LPSK yang hadir.
Your Correction
