Correct Article 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Dalam penyampaian pendapat pada lembar usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan proses pengambilan keputusan dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), apabila anggota LPSK tidak dapat hadir dalam SMPL, hak suaranya dihitung menurut suara yang mewakilinya.
Your Correction
