Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyampaian pendapat pada lembar usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan proses pengambilan keputusan dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), apabila anggota LPSK tidak dapat hadir dalam SMPL, hak suaranya dihitung menurut suara yang mewakilinya.
Your Correction