Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses pengambilan keputusan dalam SMPL diawali dengan penyampaian pendapat pada lembar usulan yang diisi dan ditandatangani oleh setiap Pimpinan LPSK. (2) Lembar usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat usulan diterima, ditolak, dan/atau rekomendasi untuk pengambilan keputusan atas permohonan perlindungan, perubahan jenis layanan perlindungan dan/atau penghentian perlindungan. (3) Lembar usulan dari setiap Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan oleh Pimpinan SMPL untuk pengambilan keputusan
Your Correction