Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Risalah permohonan perubahan jenis layanan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan huruf c diperoleh dari biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemenuhan hak saksi dan korban.
Your Correction