Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Pimpinan LPSK melaksanakan SMPL paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.
(2) Apabila SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, SMPL dilaksanakan pada minggu berikutnya.
Your Correction
