Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban. 2. Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang selanjutnya disingkat SMPL adalah majelis untuk pengambilan keputusan atas permohonan perlindungan, perubahan jenis layanan perlindungan dan/atau penghentian perlindungan. 3. Pimpinan LPSK terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota LPSK dan 6 (enam) orang Wakil Ketua masing-masing merangkap sebagai anggota LPSK. 4. Hari adalah hari kerja.
Your Correction