Correct Article 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Pengguna Eksternal yang diberikan hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. Publik mempunyai hak untuk mengakses seluruh Arsip dengan kategori Biasa/Terbuka;
b. pengawas eksternal mempunyai hak untuk mengakses seluruh Arsip untuk melaksanakan fungsi pengawasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, seperti pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
c. aparat penegak hukum mempunyai hak untuk mengakses Arsip yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum.
Your Correction
