Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Pengguna Internal yang diberikan hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, yaitu:
a. Pimpinan tingkat tertinggi, yaitu Pimpinan LPSK mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip yang berada di bawah kewenangannya.
b. Pimpinan tingkat tinggi yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Jenderal) dan Jabatan Tinggi Pratama (Kepala Biro) mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip yang berada di bawah kewenangannya, namun tidak diberikan hak akses untuk informasi yang terdapat pada pimpinan tingkat tertinggi dan yang satu tingkat dengan unit di luar unit kerjanya kecuali telah mendapatkan izin.
c. Pimpinan Tingkat Menengah, yaitu jabatan Administrator (Kepala Bagian) yang mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip di bawah kewenangannya, namun tidak diberikan hak akses untuk informasi yang terdapat pada pimpinan tingkat tertinggi, pimpinan tingkat tinggi, dan yang satu tingkat di luar unit kerjanya kecuali telah mendapatkan izin.
d. Pelaksana kebijakan yaitu Jabatan Pengawas (Kepala Sub Bagian) dan pegawai yang mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip yang berada di bawah kewenangannya dengan tingkat Klasifikasi Biasa, tetapi tidak diberikan hak akses untuk Arsip dengan tingkat Klasifikasi Terbatas, Rahasia, dan sangat rahasia yang terdapat pada pimpinan tingkat tertinggi, pimpinan tingkat tinggi, pimpinan tingkat menengah, dan yang satu tingkat di atas unit kerjanya kecuali telah mendapatkan izin.
e. pengawas internal mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
