Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyerahan Arsip Dinamis secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dilakukan: a. dengan cara tanpa prosedur khusus, untuk Arsip Terbuka/Biasa; b. dengan cara: 1. penggunaan enkripsi; 2. penggunaan alamat khusus; atau 3. penggunaan sandi, untuk Arsip Terbatas yang berisi data tentang informasi personal; c. dengan cara: 1. pengkonfirmasian dari penerima surat elektronik; 2. penggunaan perangkat yang dikhususkan bagi pesan elektronik atau email rahasia; 3. penggunaan persandian atau kriptografi; dan 4. pelacakan akses informasi untuk suatu surat elektronik, untuk Arsip Rahasia.
Your Correction