Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyerahan Arsip Dinamis secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, dilakukan: a. dengan cara tanpa prosedur khusus, untuk Arsip Terbuka/Biasa; b. dengan cara dimasukkan dalam amplop bersegel, untuk Arsip Terbatas; dan c. dengan cara: 1. menggunakan warna kertas yang berbeda; 2. diberi kode rahasia; 3. menggunakan amplop ganda; 4. amplop bersegel dan dibubuhi stempel “RAHASIA”; 5. Konfirmasi tanda terima; dan 6. harus dikirim melalui orang yang sudah diberi wewenang dan tanggung jawab terhadap pengendalian Arsip/dokumen rahasia, untuk Arsip Rahasia.
Your Correction