Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan acuan pembatasan akses yang digunakan oleh penyedia informasi yang berada di pusat Arsip dan di central file.
Your Correction