Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Pengamanan ruang simpan secara keseluruhan mencakup fasilitas pengamanan dapat berupa:
a. pemasangan kamera pengawas, jika diperlukan;
b. kunci pengamanan ruangan; dan
c. media simpan Arsip.
(2) Media simpan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. rak besi untuk Arsip Biasa/Terbuka;
b. rak Arsip untuk Arsip Terbatas; dan
c. lemari besi atau brankas untuk Arsip Rahasia.
Your Correction
