Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau pengelola Arsip yang bertugas mengelola Arsip merupakan pegawai yang profesional baik dalam substansi keArsipan serta memiliki dedikasi dan integritas. (2) Pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau pengelola Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Your Correction