Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis dibedakan berdasarkan tingkat klasifikasi sebagai berikut: a. Biasa/Terbuka; b. Terbatas; dan c. Rahasia. (2) Tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan: a. semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin tinggi pula tingkat pengamanannya; dan b. semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin ketat pula dalam pengaturan aksesnya. (3) Klasifikasi Biasa/Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Arsip yang tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja LPSK. (4) Klasifikasi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya memiliki dampak yang dapat menganggu kinerja unit teknis di lingkungan LPSK. (5) Klasifikasi Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengandung dampak yang luas hingga dapat mengganggu kinerja LPSK seperti Arsip yang tercipta dari proses pemberian layanan perlindungan saksi dan korban.
Your Correction